Selasa, 24 Juli 2012

Memahami Hilal dan Posisi Bulan Melalui Perhitungan dan Pengamatan

Jakarta (Pinmas) — Direktur Observatorium Bosscha periode 1999 – 2004, Moedji Raharto mengajak semua pihak untuk memahami hilal dan posisi bulan melalui perhitungan dan pengamatan. Ajakan ini dia sampaikan ketika mengikuti Sidang Itsbat Penetapan Awal Ramadlan di Auditorium Kemenag, Jl. MH. Thamrin No. 6 Jakarta, Rabu (19/07).

“Mari kita memahami tentang hilal dan posisi bulan, baik secara perhitungan maupun pengamatannya,” ajak Moedji.
Menurutnya, posisi bulan dalam sejarah astronomi, memang yang paling sukar ditentukan. Perlu belajar menghitung bulan secara presisi. Kekeliruan sedikit, bisa menimbulkan kesalahan.
Senada dengan itu, T. Djamaluddin, Profesor Riset Astronomi-Astrofisika LAPAN, menyarankan agar kriteria yang digunakan dalam menetapkan visibilitas hilal sebaiknya lebih astronomis sehingga bisa sama.
“Jika kriterianya sudah bisa disamakan, kita bisa membuat kalender Hijriyah, bahkan sampai 10 tahun yang akan datang,” ujar Djamal.

Pentingnya kesamaan kriteria juga ditegaskan oleh Tim Badan Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya. Dalam presentasinya tentang posisi hilal Ramadlan 1433 H, Cecep menjelaskan bahwa ketinggian hilal sangat kritis, karena kurang dari 2 derajat. Untuk itu, penetapannya sangat tergantung pada kriteria yang akan digunakan.
“Secara astronomi, hilal tidak akan terlihat di seluruh wilayah Indonesia,” kata Cecep.
Menurut Cecep, seluruh wilayah Indonesia sudah mengalami ijtima’ sebelum terbenamnya matahari. Untuk wilayah Indonesia bagian barat, ijtima’ terjadi pada 11.24 WIB hari Kamis, 19 Juli 2012. Artinya, di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenamnya matahari, ketinggian hilal sudah positif (hilal sudah ada di atas ufuk). Hanya ketinggiannya sangat rendah, kurang dari 2 derajat.
Posisi hilal tertinggi diperkirakan ada di Pelabuhan Ratu dengan ketinggian antara 1,24 – 1,69 derajat. Umurnya juga baru 6 jam 28 menit 32 detik dan kekuatan cahayanya baru 1/2,38 juta kali kuat cahaya matahari (KemenagNews.go.id)

0 komentar:

Posting Komentar