This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 27 Agustus 2012

Kisah Teladan: Gubernur NTB, Hafidh Quran

Bagi Tuan Guru H Muhammad Zainal Majdi MA yang juga Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), membaca dan berusaha menghafal Alquran penting sekali.
Menurutnya, untuk memahami tuntunan Nabi Muhammad SAW terkait dengan Alquran, maka menghafal Alquran termasuk bagian dari pengkhidmatan (berkhidmat) kepada Alquran.

''Jadi, jangan sampai menghafal ayat-ayat Alquran hanyalah sekadar iseng-iseng saja,'' paparnya. Tuan Guru yang hingga kini masih melanjutkan pendidikan program doktoral pada Universitas Al Azhar Mesir itu telah menghafal Alquran sejak nyantri di Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan di Lombok Timur, kurang lebih selama enam tahun yakni selama menempuh pendidikan Tsanawiyah hingga Muallimin.

Kamis, 16 Agustus 2012

Zakat Fitrah: Beras atau Uang ?


Zakat Fitrah: Beras atau Uang ?[1]
Zakat fitrah tersusun dari dua suku kata zakat dan fitrah, zakat yang artinya sedekah yang diwajibkan, sedangkan fitrah artinya tabi’at, karakater, pembawaan. Dalam istilah fiqh, zakat fitrah diartikan sebagai zakat pribadi yang dikeluarkan pada setiap Hari Raya Idul Fitri sebelum palaksanaan Shalat ‘Id dengan tujuan untuk mensucikan jiwa dan tabiat. Dinamakan zakat fitrah karena untuk mensucikan jiwa dan tingkah laku.
Zakat Fitrah merupakan salah satu sendi dari rukun Islam dan juga merupakan Fardhu `Ain yang bersifat ta’abbudiah. Ia termasuk ibadah maliyah ijtimaâiyyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakatan), yang mempunyai status dan fungsi penting dalam syariat Islam, sehingga al-Quran menegaskan kewajiban zakat sering bergandengan dengan kewajiban shalat. Ini artinya perintah zakat sama pentingnya dengan perintah shalat. Namun demikian, kenyataannya rukun Islam yang ketiga ini masih belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Pengelolaan dan ketentuan zakat di masyarakat masih memerlukan bimbingan, baik dari segi syariat maupun perkembangan sosial. Hal yang sangat urgen belakangan ini adalah pembolehan pembayaran zakat fitrah dengan uang yang berlaku di Aceh yang umumnya penganut Mazhab Syafii.
Memasuki hari-hari akhir Ramadhan, amil zakat di berbagai Meunasah dan Mesjid di Aceh khususnya disibukkan dengan penerimaan zakat fitrah yang disalurkan melalui jasa amil, ada yang menyerahkan beras dan ada pula yang menyerahkan uang merujuk kepada kesepakatan kepala kantor Kementerian Agama, Kepala Dinas Syariat Islam dan Ketua MPU Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. (meskipun sebagian Kabupaten/Kota mempertegas keharusan bayar zakat fitrah dengan beras), dalam hal ini tentunya timbulnya pertanyaan besar tentang boleh serta sahnya zakat dengan uang/nilai harga jual beras dalam konteks masyarakat Aceh yang umumnya beramal dengan fiqh Syafii?.
Ketentuan Zakat Menurut Fuqaha
Tentang wajibnya zalat fitrah semua fuqaha sepakat dan mereka berbeda pendapat tentang jenis barang yang dikeluarkan pada zakat fitrah. Hal ini didasari oleh Hadist Rasulullah s.a.w. “Diriwayatkan dari Rasulullah s.a.w. bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan terhadap manusia satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum atas setiap orang merdeka dan hamba yang muslim baik laki-laki dan perempuan.” (Saheh Muslem, Hadist No. 984)
Abu Hanifah berpandangan, zakat fitrah dikeluarkan dengan menggunakan makanan pokok dan boleh juga menghargakannya dengan uang. Menurutnya jenis-jenis makanan yang dikeluarkan dalam  zakat fitrah adalah hintah (gandum), syair (padi belanda), tamar (kurma),  zabib (anggur), serta boleh pula mengeluarkan daqiq hintah (gandum yang sudah menjadi tepung) dan saweq (adonan tepung). Kadar yang dikeluarkan dalam zakat fitrah menurut Abu Hanifah  adalah ½ Sha’ gandum atau satu sha’ syair, satu sha’ kurma. (1 Sha’= 7,6 Kg)
Imam Malek  berpendapat zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah  qut balad (makanan pokok suatu daerah), akan tetapi beliau membatasi qut balat tersebut hanya sembilan macam saja, yaitu: gandum, syair, sulti, jagung, dakhan, kurma, anggur, susu yang sudah kering yang tidak diambil buihnya serta golongan Malikiyyah berpendapat boleh mengeluarkan daging bila sudah dijadikan makanan pokok. Kadar yang dikeluarkan adalah satu sha’ makanan pokok yang telah disebutkan.
Imam Syafii berpendapat bahwa zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah makanan pokok yang mengenyangkan dan tahan lama serta tidak boleh menggunakan uang, karena Mansus ‘Alaih Alaih / dalil yang menegaskannya jelas (al-Umm; hal. 174). Kadar yang dikeluarkan adalah satu sha’ (± 2,6 Kg). Selanjutnya Imam Hambali berpendapat yang dikeluarkan dalam zakat fitrah hanya gandum, syair, kurma, anggur, susu yang kering. Beliau  juga berpendapat tidak boleh mengeluarkan yang lain seperti daging sekalipun dijadikan sebagai makanan pokok kadarnya adalah satu sha’ (1 Sha’= 2751 Gr)

Pendapat Rajih Tentang Zakat Fitrah
Dari empat pendapat imam mazhab yang telah diurai di atas, pada dasarnya Syafii, Maliki dan Hambali memiliki kesamaan pandangan tentang tidak bolehnya berzakat dengan uang, hanya hanafi saja yang membolehkannya. Dari beberapa argument yang terdapat dalam al-Umm serta fiqh ‘ala Mazahibil Arba’ah, dapat disimpulkan bahwa pendapat yang rajih adalah pendapat yang mengatakan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dengan mengunakan qut (makanan pokok yang mengenyangkan) dan dapat disimpan, tidak boleh mengeluarkan uang. Alasan pentarjihan pendapat ini berdasarkan beberapa alasan, diantarannya hadist  Ibnu umar yang menjelaskan zakat fitrah diwajibkan pada semua jenis qut  (makanan pokok yang mengenyangkan) karena Nabi secara sareh nash menyebutkan jenis-jenis makanan pokok yang mengenyangkan, jadi tentang mengeluarkan uang tidak disebutkan dalam hadits tersebut. Kemudian kadar zakat yang dikeluarkan telah maklum pula dalam hadits yaitu satu sha’, maka rasulullah saw menyamakan kadar yang dikeluarkan dalam zakat fitrah  padahal antara satu jenis dengan yang lain harganya berbeda.
Adapun orang yang berpendapat mengeluarkan uang lebih cocok diterapkan dengan alasan lebih memudahkan dan mudah dijangkau oleh semua orang, ini merupakan hasil ijtihad  yang tidak dibolehkan karena bila terdapat nash yang sareh (hadist), maka nash lah yang diutamakan dan zaman harus disesuaikan dengan nash.  Hal ini juga didukung oleh pandangan Kuffal as-Syasyi dalam Mahasini as-Syari’ah bahwa “manusia pada kebiasaan tidak berusaha di hari Raya dan tiga hari tasyrek  karena merupakan hari bahagia bersenang-senang, orang fakir miskin tidak memiliki makanan yang ia makan pada hari tersebut maka disyariatkan untuk memberikan makanan satu sha”
Dengan demikian dapat memahami bahwa pensyariatan zakat fitrah adalah bukan untuk menunaikan kebutuhan yang lain seperti pakaian dan sebagainya akan tetapi hanya semata-mata untuk membantu kebutuhan perut, oleh sebab itu menunaikan makanan pokok (qut) lebih manfaat ketimbang dengan uang, sebagaimana yang telah dianjurkan Rasulullah dan mengeluarkan uang lebih besar kemungkinan tidak memenui kebutuhan yang diinginkan syara’ oleh karena itu bagi Masyarakat Muslim di Aceh yang akan menunaikan zakat fitrah, tunaikanlah sesuai dengan tuntunan yang telah dijelaskan dalam Agama Islam sesuai dengan tuntunan Mazhab yang dianut jangan sampai terjadi talfiq mazhab (Mencampuraduk mazhab untuk mencari solusi yang mudah dalam pengamalan).
Dan jikapun ingin membayar zakat dengan harga/uang, maka ketentuannya harus sesuai dengan ketentuan Imam Hanafi, kadar yang dikelurkan adalah harga dari ½ Sha’ gandum atau satu sha’ syair, satu sha’ kurma. (1 Sha’= 3,8 Kg), dan uang haruslah dari harga hintah (gandum), syair (padi belanda), tamar (kurma) dan zabib (anggur). Tidak sah membayar zakat fitrah dengan harga beras, karena Imam Hanafi berpendapat tidak sah mengeluarkan zakat fitrah dari selain empat jenis makanan tersebut.


[1] Oleh Tgk. Mukhlisuddin, MA, Penulis adalah Guru Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga, Dosen STAI Al-Aziziyah Samalanga.

Selasa, 24 Juli 2012

Memahami Hilal dan Posisi Bulan Melalui Perhitungan dan Pengamatan

Jakarta (Pinmas) — Direktur Observatorium Bosscha periode 1999 – 2004, Moedji Raharto mengajak semua pihak untuk memahami hilal dan posisi bulan melalui perhitungan dan pengamatan. Ajakan ini dia sampaikan ketika mengikuti Sidang Itsbat Penetapan Awal Ramadlan di Auditorium Kemenag, Jl. MH. Thamrin No. 6 Jakarta, Rabu (19/07).
“Mari kita memahami tentang hilal dan posisi bulan, baik secara perhitungan maupun pengamatannya,” ajak Moedji.
Menurutnya, posisi bulan dalam sejarah astronomi, memang yang paling sukar ditentukan. Perlu belajar menghitung bulan secara presisi. Kekeliruan sedikit, bisa menimbulkan kesalahan.
Senada dengan itu, T. Djamaluddin, Profesor Riset Astronomi-Astrofisika LAPAN, menyarankan agar kriteria yang digunakan dalam menetapkan visibilitas hilal sebaiknya lebih astronomis sehingga bisa sama.
“Jika kriterianya sudah bisa disamakan, kita bisa membuat kalender Hijriyah, bahkan sampai 10 tahun yang akan datang,” ujar Djamal.

KUA Kecamatan Bandar Dua Gelar Safari Ramadhan 1433


Muspika Kecamatan Bandar Dua bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar Dua pada malam Selasa (23/Juli ) melakukan safari ramadhan ke seluruh Mesjid di Kecamatan Bandar Dua dengan menerjunkan 14 Tim Safari, masing-masing tim beranggotakan 2-3 orang. Mereka yang terlibat dalam kegiatan safari tahunan tersebut adalah kalangan Muspika, Ka. KUA,  tokoh agama dan penyuluh agama Islam yang ada di Kecamatan Bandar Dua.

Rabu, 18 Juli 2012

Kemenag Kab. Pidie Jaya Laksanakan Porseni Gugus I


Plt.Kepala Kantor Kementerian Agama Pidie Jaya, Drs. Ilyas Muhammad dalam kata sambutannya pada  pembukaan Pekan Olah Raga dan Seni (Poseni) Gugus I Pidie Jaya  di MIN 1 Bandar Dua Senin (16-Juli) memberikan arahan kepada peserta lomba untuk bersaing dengan penuh semangat dan menjadikan ajang perlombaan sebagai media ukhwah, “Jadikan ajang Porseni sebagai media silaturahmi antar madrasah, meskipun dalam suasana bersaing, tapi tetap punya nilai bersanding” begitu paparan Kankemenag Pijay.

Jumat, 08 Juni 2012

Dokumentasi Kunjungan Kakanwil Kemenag Aceh di Acara HUL Al-Aziziyah

Foto Kepala Kantor Wilayah Kemenag RI,  dan Ulama Aceh



Ketua MPU Aceh terpilih, Kakanwil Kemenag Aceh, Kakankemenag Kab. Pidie Jaya

Kamis, 07 Juni 2012

Kiat Menciptakan Pribadi Muslim Kaffah

APA sebenarnya yang kita prioritaskan dalam hidup ini? Mungkin jika ini ditanyakan ke banyak orang, jawabannya bisa beragam dan butuh waktu panjang.
Ada seorang yang kerja banting-tulang mengumpulkan uang. “Kaki jadi kepala dan kepala jadi kaki”, demikian istilahnya, tidak lain untuk mengumpulkan harga dan kekayaan sebagai bekal di masa tua.
Ada pula orang yang rela hidup mengembara, menyebrang sungai, gunung dan lautan, agar dapat memperoleh kemuliaan hidup berupa jabatan.
Bahkan ada pula yang rela menjual harga diri –termasuk--tubuhnya yang paling berharga, untuk satu kata, ketenaran.
Tapi tak sedikit di antara kita yang tidak tahu, untuk apa hidup dan tujuan kita.
Benarkah ujung dari semua itu adalah kebahagiaan sejati? Belum tentu.

Selasa, 29 Mei 2012

Dayah Jeumala Amal Peroleh ISO 9001:2008 dari MURI

Dalam usianya yang ke 25 tahun, dayah Jeumala Amal Lueng Putu siap Go Internasional. demikian disampaikan Tgk. H. Daud Hasbi, Pimpinan Dayah Jeumala Amal, senin (28/5) pada saat wisuda Aulumi yang ke 20 di kompleks dayah tersebut.
“Hari ini kita mewisuda sebanyak 148 orang santri, yaitu 73 santri laki-laki dan 75 santriah perempuan” Daud Hasbi memberikan keterangan.

MUI luncurkan Sertifikasi Halal Online

Jakarta (Pinmas)—Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) meluncurkan sistem layanan sertifikasi halal online yang diberi nama CEROL- SS 23000 (Certification Online – Service System 23000).
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim berharap, dengan sistem baru ini dapat menjawab tantangan di masa depan yang membutuhkan pelayanan sertifikasi halal dengan cepat, tepat, transparan, efisien, serta hasil yang akurat.
“Dengan menggunakan CEROL – SS 23000, waktu pelayanan sertifikasi halal diharapkan lebih cepat, dengan dokumentasi yang baik, dan proses pertukaran informasi dalam upaya pemenuhan persyaratan HAS 23000 antara perusahaan dan LPPOM MUI secara langsung (real time),” jelasnya.
Sehingga target pelayanan mutu bisa lebih ditingkatkan. Selain itu, dengan media online ini, penggunaan kertas akan semakin ditekan, dan mendukung kampanye go green sebagai wujud peduli dengan lingkungan yang lebih baik.

Kanwil Kemenag Aceh : Dayah Pilihan Pendidikan Terbaik

Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Ibnu Sa’dan, M. Pd. dalam sambutannya pada acara Wisuda Santri Dayah Jeumala Amal, Lueng Putu (28/5) menilai bahwa untuk saat ini,dayah  merupakan tempat paling aman bagi pendidikan anak.
“Saat ini, pilihan terbaik yang ada bagi orang tua untuk membekali anaknya dengan ilmu dunia akhirat ada di pondok pesantren, apa lagi seperti Dayah Jeumala Amal ini bahkan sudah mendapatkan sertifikat mutu dari lembaga internasional,” puji Kakanwil dalam sambutannya.

Selasa, 15 Mei 2012

Urgensi Aqidah Dalam Islam


Oleh : Mukhlisuddin, SHI (Penyuluh Agama Islam Kemnterian Agama Kabupaten Pidie Jaya)
Materi ini disampaikan pada "Seleksi Penyuluh Agama Islam Fungsional Teladan 2012 Tingkat Provinsi Aceh" Pada 15 Mei 2012 di Hotel Sultan, Banda Aceh



الحمد لله الذي خلق الخلق ليعبدوه، وأسبغ عليهم نعمه ليشكروه.والصلاة والسلام على نبينا محمد، دعا إلى توحيد الله وصبر على الأذى في سبيل ذلك حتى استقرت عقيدة التّوحيد، واندحر الشرك وأهله.وعلى آله وأصحابه الذين اقتفوا أثره وساروا على نهجه، وجاهدوا في الله حق جهاد.
أما بعد:
Masyital Muslimin Rahimakumullah…
Dalam Islam, suatu amalan yang akan diperhitungkan akhirat kelak adalah amalan yang dikerjakan dengan penuh keyakinan penghambaan diri kepada sang pencipta dan berlandaskan kepada aqidah yang benar. Oleh karena itu Allah akan memberikan pahala amalan kepada mereka yang melakukan amalan dengan berdasarkan keimanan dan aqidah yang benar. Saking pentingnya aqidah dalam Islam, sehingga Aqidah menjadi bukti awal keimanan atau tidaknya seseorang di dalam Agama Islam yang kita cintai ini.

Perisai Kasih Sayang

“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin lainnya” (HR. Thabrani).

Kasih sayang adalah perekat sekaligus perisai kehidupan orang-orang beriman. Dengan kasih sayang, orang-orang beriman di masa Rasulullah, terutama kaum Muhajirin dan Anshar, merasa lengket hatinya satu sama lain. Kasih sayang juga menjadi perisai untuk melindungi diri dari serangan orang-orang yang tak menginginkan Islam berkembang. Sebab, kasih sayang merupakan modal untuk membentuk umat yang kokoh. Persatuan umat yang kokoh merupakan modal pendobrak untuk meraih kemajuan, sekaligus perisai yang sulit didobrak.

KANWIL KEMENAG ACEH SELEKSI PENYULUH TELADAN 2012


Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyelenggarakan seleksi penyuluh fungsional teladan tahun 2012 tingkat Provinsi Aceh, kegiatan dimaksud diselenggarakan di Sultan Hotel Banda Aceh selama 2 Hari penuh, mulai 14 Mei sampai 16 Mei 2012 sebagaimana yang terlihat dalam schedule acara yang didapatkan dari panitia penyelenggara.
Seleksi tingkat provinsi ini diikuti oleh 22 kabupaten/Kota di seluruh Aceh minus perwakilan Kabupaten Simeulu karena tidak ada lagi penyuluh di Kabupaten tersebut, begitulah keterangan yang didapatkan dari ketua panitia Penyelenggara H. Azhar, MA.

Senin, 14 Mei 2012

Penyuluh Agama Islam Teladan Pijay 2012


Pemilihan penyuluh teladan fungsional merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama terhadap Penyuluh Agama Fungsional yang bertugas di tiap Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.
Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya untuk tahun 2012 menetapkan Mukhlisuddin, SHI yang bertugas sebagai penyuluh Agama Islam di kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya sebagai penyuluh fungsional teladan 2012 yang berhak mengikuti seleksi Pemilihan Penyuluh Teladan Provinsi Aceh di Hotel Sultan pada 14-16 Mei 2012.

Minggu, 15 April 2012

Dokumentasi : Bimbingan Nikah

Tgk. H. Nasir, SHI salah seorang Tanaga Penghulu di KUA

Add caption
Salah satu tahapan pra-Nikah bagi calon pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di Kantor KUA Bandar Dua akan melalui tahapan bimbingan yang diasuh oleh Tenaga Kepenghuluan di KUA Kecamatan Bandar Dua.

Selasa, 10 April 2012

Pantun Nasehat

Angin teluk menyisir pantai
Hanyut rumpai di bawah titi
Biarlah buruk kain dipakai
Asal pandai mengambil hati

Pergi mendaki Gunung Daik
Hendak menjerat kancil dan rusa
Bergotong-royong amalan yang baik
Elok diamalkan setiap masa

Air melurut ke tepian mandi
Kembang berseri bunga senduduk
Elok diturut resmi padi
Semakin berisi semakin tunduk

Sabtu, 07 April 2012

Pendaftaran Bimbingan Nikah Via E-Mail

Sebagai suatu terobosan baru dalam memberikan layanan kepada masyarakat sekarang ini, KUA Kec. Bandar dua telah memberikan satu layanan online terbaru yaitu masyarakat bisa mendaftarakan pasangan yang akan melaksanakan pernikahan di wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Bandar Dua secara on line, setelah meregestrasikan secara on line nanti akan ada e-mail balasan sebagai bukti telah terdaftar. dan setelah itu baru melampirkan print-out data ke KUA Bandar Dua, untuk lebih jelasnya lansung ke Formulir Pendaftaran Bimbingan Nikah ON-Line

Jumat, 06 April 2012

Mekanisme Pelayanan Nikah di KUA Bandar Dua

A. Persyaratan Bagi  Catin laki-laki
1. Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
5. Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
6. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
7. Disertai pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Foto Copy Akta Kelahiran
c. Foto Copy Kartu Keluarga
d. Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati. Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
f. Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
g. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
h. Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
i. Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.

Minggu, 01 April 2012

Data Base Wakaf Kec. Bandar Dua 2012

Salah satu sub bidang di kantor KUA kecamatan Bandar Dua adalah pengelolaan wakaf, seiring dengan permintaan data oleh Kantor Kementrian Agama RI kab. Pidie Jaya kepada kami untuk mendata kembali

KUA Kecamatan, Waspadailah Modus Penipuan Baru !

setelah beberapa waktu yang lalu penipuan dengan modus mencatut nama pejabat Kemenag ditujukan kepada lembaga pendidikan seperti Madrasah dan Pesantren, kini giliran KUA kecamatan yang menjadi sasarannya.
Informasi ini disampaikan oleh salah seorang sumber di Kantor Kemenag Kota Subulussalam. Surat yang disampaikan melalui pos ini sekilas tidak mencurigakan. Dengan Kop Surat Direktorat Jendrral Bimas Islam dan ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA plus Stempel Direktorat Bimas Islam, bertanggal 28 Oktober 2011.

Apresiasi website Kanwil Kemenag Aceh

Berita berikut ini disarikan utuh dari website Kemenag.aceh.go.id  sebagai wujud apresiasi terhadap beberapa terobosan penyampaian informasi oleh beberapa intansi dibawah kanwil kemenag Aceh melalui media onlibe,,,


"Merupakan perkembangan yang menggembirakan bahwa sejumlah madrasah dan KUA di jajaran Kementerian Agama Provinsi Aceh memeiliki inisiatif untuk mebuat dan memengelola blog dan website online.

“Ini menunjukkan bahwa para guru dan juga pegawai ini kreatif, ini patut kita hargai, karena untuk membuat web atau blog dan mengelolanya dibutuhkan kesungguhan dan ketrampilan yang memadai,” jelas Khairuddin, Admin Website Kanwil Kemenag Aceh.

Sejauh ini madrasah yang sudah online antara lain MTSN Model Meulaboh Aceh Barat dengan alamat http://mtsnmodel-meulaboh.sch.id, MTsN Montasik Aceh Besar dengan alamat http://mtsnegerimontasik.wordpress.com, dan MIS Tanjong Beridi Bireuen dengan alamat http://www.mistanjong.co.cc.

Beasiswa Pendidikan KEMENAG 2012

Berikut ini coba saya berbagi informasi tentang informasi beasiswa untuk mahasiswa miskin dan berprestasi,,,,,,dan nampaknya waktu yang sangat terbatas, bagi kawan-kawan yang ingin mengajukan nya silahkan buka link berikut ini Pengumumunan Beasiswa Kemenag 2012 (Klik Donwload Info), silahkan di klik saja infonya.....

Selasa, 27 Maret 2012

GEMMAR Mengaji: Wujud Kearifan Lokal

Dua dekade terkahir ini, kita menyaksikan semangat umat yang luar biasa dalam membangun masjid. Masjid hadir dimana-mana. Tidak sulit bagi seorang musafir untuk melaksanakan shalat lima waktu setiap kali saatnya tiba.. Dan konsekuensi logis secara kasat mata, negeri ini juga di tengarai sebagai negeri yang mempunyai masjid terbanyak di dunia. Dari data mutakhir menyebutkan tidak kurang jumlah masjid dan mushalla saat ini di seluruh Indonesia berjumlah + 700 ribu.
Tetapi, pertanyaan mendasar yang kemudian menyeruak di hadapan kita semua adalah: seberapa jauh-masjid-masjid itu berfungsi secara maksimal bagi masyarakat sekitarnya? Pertanyaan ini menjadi penting dikemukakan, karena ada gejala penyempitan dan pendangkalan makna dan fungsi masjid yang genuine bagi kehidupan masyarakat.

GEMMAR Mengaji; Ikhtiar Meneguhkan Kearifan Lokal


Dua dekade terkahir ini, kita menyaksikan semangat umat yang luar biasa dalam membangun masjid. Masjid hadir dimana-mana. Tidak sulit bagi seorang musafir untuk melaksanakan shalat lima waktu setiap kali saatnya tiba.. Dan konsekuensi logis secara kasat mata, negeri ini juga di tengarai sebagai negeri yang mempunyai masjid terbanyak di dunia. Dari data mutakhir menyebutkan tidak kurang jumlah masjid dan mushalla saat ini di seluruh Indonesia berjumlah + 700 ribu.
Tetapi, pertanyaan mendasar yang kemudian menyeruak di hadapan kita semua adalah: seberapa jauh-masjid-masjid itu berfungsi secara maksimal bagi masyarakat sekitarnya? Pertanyaan ini menjadi penting dikemukakan, karena ada gejala penyempitan dan pendangkalan makna dan fungsi masjid yang genuine bagi kehidupan masyarakat.

Nestapa Tradisionalisme
Dahulu, zaman saya masih remaja, banyak anak-anak kecil berduyun-duyun datang untuk mengaji di masjid pada sore hari sampai menjelang isya. Sembari diantar orang tua, anak-anak itu mendekap al-Quran di dadanya berjalan beriringan menuju masjid. Shalawat pengantar sebelum aktivitas mengaji terdengar menggem. Para ustadz pun telah siap mengajar. Proses mengaji pada waktu itu tak sekedar transfer pengetahuan (knowledge), tapi nilai (ethics), sikap (attiitude) begitu kental dan mewarnai. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan implementasi dari sabda Nabi SAW, ”sebaik-baik di antara kamu adalah orang yang belajar Al-Quran dan yang mengajarkannya”. Tapi kini, itu tinggal cerita masa lalu. Kisah klasik yang hanya indah untuk dikenang. Sulit untuk dihadirkan kembali dalam potret kekinian. Anak-anak zaman sekarang lebih asyik nongkrong di pinggir jalan sambil membawa gitar. Atau duduk nyaman di depan tv sambil memainkan joystick playstation.
Paradigma orang tua pun turut terbawa arus sekuler. Orang tua memandang mengaji di masjid, terlebih pada waktu maghrib sebagai hal remeh-temeh. Karena banyak alat teknologi yang menggantikan peran ustadz. Cukup dengan remote control, maka orang tua bebas memainkan pitch control memilih nama surah dan qari yang diinginkan. Kalau sudah demikian adanya. Maka tak ayal, mengaji di masjid sebagai bagian dari tradisi dan warisan budaya kian termarginalkan. Penulis menengarai fenomena sosial ini sebagai nestapa tradisionalisme. Pun saat ini banyak masjid berdiri dengan megah dan indah, namun di balik kemegahan itu, tak sebanding dengan ramainya jamaah dan minimnya aktivitas. Demikian juga ada banyak masjid di pedesaan dan perkotaan terlihat begitu megah tapi tidak bertuan.
Kita boleh saja bangga banyaknya masjid dan kemewahannya. Tapi, lebih penting dari itu, jumlah dan kualitas jamaah masjid tetap harus diperhatikan. Apalah artinya masjid mewah jika jumlah jamaahnya bisa dihitung dengan jari dan kualitas sistem sosial di sekitarnya jauh dari nilai-nilai substansi Islam. Masjid, secara umum, seringkali diidentikkan dengan tempat shalat saja. Di luar itu, seolah-olah masjid tidak memiliki fungsi lain. Fungsi masjid jauh dari kegiatan-kegiatan pendidikan, sosial, ekonomi, politik atau budaya. Akibatnya mudah ditebak: peningkatan jumlah masjid tidak berbanding lurus dengan penurunan angka keterbelakangan, kemiskinan ataupun tensi konflik sosial yang dihadapi masyarakat di sekitarnya.
Gemmar Mengaji; Wujud Kearifan Lokal
Kehadiran masjid mestinya dapat memberikan inspirasi yang tidak sederhana. Peran-peran strategis ini sangat memungkinkan untuk direalisasikan dalam kehidupan masa kini. Karena, masjid tidak pernah mengenal kelas-kelas sosial dan primordialisme kehidupan. Hal tersebut tentunya bercermin dari apa yang telah diperjuangkan Rasulullah selama ini. Dalam situasi apa pun, masjid dapat dijadikan sebagai pusat kegiatan masyarakat untuk berusaha mewujudkan tatanan sosial yang lebih baik. Ahmad Yani (1999) menuturkan masjid selain difungsikan sebagai tempat pelaksanaan ibadah, pusat ilmu pengetahuan, pusat informasi, masjid juga digunakan sebagai pusat kebudayaan.
Mengaji di masjid pada waktu maghrib adalah langkah stategis dan efektif untuk membendung budaya kosmopolit yang cenderung permisif. Melalui Gerakan Masyarakat Maghrib (Gemmar) Mengaji di masjid adalah langkah strategis menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini dilupakan. Secara definitif, kearifan lokal merupakan pengetahuan yang eksplisit yang muncul dari periode panjang yang berevolusi bersama-sama masyarakat dan lingkungannya dalam sistem lokal yang sudah dialami bersama-sama (Tiezzi, et al, 1992). Proses evolusi yang begitu panjang dan melekat dalam masyarakat dapat menjadikan kearifan lokal sebagai sumber energi potensial dari sistem pengetahuan kolektif masyarakat untuk hidup bersama dan dinamis.
Gemmar Mengaji juga mengembalikan identitas folklore masyarakat muslim yang kian pudar dan luntur di gerus zaman. Gemmar Mengaji, tak sebatas proses pembelajaran huruf ijaiyah per se. Lebih dari itu, Gemmar adalah upaya hibridasi untuk mencintai dan melestarikan tradisi dan kultur dalam konteks keislaman dalam keindonesiaan. Ala kulli hal, Gerakan Masyarakat Maghrib (Gemmar) Mengaji, tentu tak di batasi mesti di masjid. Tapi kalau itu dilakukan tentu ideal. Bukankah mengajarkan anak untuk datang dan mengenal masjid sejak dini adalah bagian dari pendidikan Islam. Pendidikan yang tak hanya berorientasi pada transferisasi ilmu pengetahuan., tapi juga membangun karakter, nilai, sikap untuk mampu menghargai dan meresapi kearifan lokal. Wallahu’alam.
  • penulis adalah staf KUA Kec. SUKASARI- Kab. SUBANG

Senin, 26 Maret 2012

Amanah Kanwil Kemenag Aceh: Tingkatkan Pelayanan Keagamaan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi Aceh, Drs. H. Ibnu Sa’dan, M.Pd. meminta segenap aparatur Kementerian Agama Aceh untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan keagamaan di tahun 2012 ini. Hal itu disampaikan Kakanwil, dalam sambutan saat melantik dan mengambil sumpah pejabat eselon III di lingkungan Kementerian Agama Aceh, Kamis (22/3) di Banda Aceh. FotoDi usianya yang ke 66 tahun, jelas Kakanwil, Kementerian Agama tidak hanya dituntut melaksanakan sebagian dari tugas-tugas pemerintah di bidang agama, lebih dari itu Kementerian Agama diharapkan menjadi penyelamat moral bangsa di tengah-tengah krisis politik dan ekonomi yang melanda bangsa ini.

Senin, 06 Februari 2012

KAFAAH DALAM PERNIKAHAN


Mereka mengatakan bahwa kufu itu ada enam
maka jawabku, itu sudah berlalu [kuno]
sesungguhnya yang diketahui anak jaman sekarang, hanyalah
kemudahan mencari dirham [uang][1]
Cincin Lambang Cinta Suci
A.    Pendahuluan
Sebagian orang masih memandang perlunya kafa’ah walaupun keberadaannya tidak berpengaruh atas keabsahan pernikahan. Kufu atau kafa’ah yang bermakna keserasian, kesetaraan atau keselarasan dalam menentukan calon pendamping adalah hak yang boleh dijadikan tolok ukur keluarga pengantin perempuan dalam menentukan calonnya. Sementara bagi laki-laki kafa’ah tidak diperlukan sehingga dalam literature fikih dinyatakan bahwa yang dapat menggugurkan