This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 06 April 2015

KUA dan Haji Harus Bersih dari Gratifikasi; Irjen Kemenag RI

“Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) harus benar-benar bersih dari gratifikasi. Sebagai satuan kerja yang langsung bersentuhan dengan masyarakat mereka harus mempunyai Standar Operasional Prosedur yang jelas, mempunyai rumusan standar pelayanan minimal dan mengacu pada standar pelayanan prima.” tegas Inspektur Jenderal M. Jasin dalam Rapat Gelar Hasil Pemeriksaan Khusus/Kasus Tahap II di ruang Inspektorat Investigasi (Senin, 02/03/2015).

Di tahun 2014 capaian kinerja Kementerian Agama menurut mantan jajaran pimpinan KPK ini masih berkisar pada skor 54,83 capaiannya masih rendah. Sehingga di tahun 2015 Itjen akan melakukan evaluasi kinerja kepada 118 satuan kerja (satker) sebagai piloting project. Hal itu dimaksudkan agar outcome kinerja Kementerian Agama dalam pembangunan keagamaan, pendidikan, dan pelayanan masyarakat dapat dirasakan keberadaannya.

Zona Integritas KUA


Sabtu, 02 Maret 2013

Beasiswa 2013


Pengumuman Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) 2013

LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) membuka pendaftaran Beasiswa. Pendaftaran dibuka tanggal 8 Maret 2013 sampai 30 April 2013. Pengumuman dapat didownload di bawah ini:

Beasiswa S2 dan S3 LPDP.pdf
Beasiswa Tesis dan Disertasi LPDP.pdf

Minggu, 13 Januari 2013

Istri Salehah Dalam Pandangan Islam

Kiat Dan Tips Memilih Istri Menurut Ajaran Islam - Sebelumnya kami ucapkan terima kasih untuk semua sumber yang telah memberikan bantuan secara langsung maupun tidak langsung atas artikel ini. Karena selain menjadi inspirasi buat saya sendiri juga saya yakin artikel ini banyak di butuhkan publik yang tentunya yang membutuhkannya.

Dalam pembahasan ini akan membawa bahan bahasan mengenai bagaimana islam mengajarkannya kepada semua umat muslim dalam memilih dan menentukan calon istri untuk teman hidup sepanjang hidupnya. Dalam memilih isteri, Islam mengajarkan kepada kaum lelaki muslim untuk memperhatikan dua hal esensial, yaitu:

Kerukunan, Kunci Sukses Rumah Tangga

Betapa indah sebuah rumah tangga yang dibina dengan kasih sayang yang tulus, kesederhanaan konflik dan keramahan komunikasi antar dua pasangan. Naungan yang hangat memberikan kenyamanan tersendiri di rumah. Sebagai akibatnya, kesehatan hati dan imanpun insyaallah akan lebih terjaga dengan sebuah kerukunan. Sebaliknya, konflik yang tidak sehat hanya akan memicu kerumitan. Bila hal ini tidak segera disikapi dengan baik, maka akan berakibat buruk dalam kelanjutan kehidupan rumah tangga.

Senin, 27 Agustus 2012

Kisah Teladan: Gubernur NTB, Hafidh Quran

Bagi Tuan Guru H Muhammad Zainal Majdi MA yang juga Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), membaca dan berusaha menghafal Alquran penting sekali.
Menurutnya, untuk memahami tuntunan Nabi Muhammad SAW terkait dengan Alquran, maka menghafal Alquran termasuk bagian dari pengkhidmatan (berkhidmat) kepada Alquran.

''Jadi, jangan sampai menghafal ayat-ayat Alquran hanyalah sekadar iseng-iseng saja,'' paparnya. Tuan Guru yang hingga kini masih melanjutkan pendidikan program doktoral pada Universitas Al Azhar Mesir itu telah menghafal Alquran sejak nyantri di Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan di Lombok Timur, kurang lebih selama enam tahun yakni selama menempuh pendidikan Tsanawiyah hingga Muallimin.

Kamis, 16 Agustus 2012

Zakat Fitrah: Beras atau Uang ?


Zakat Fitrah: Beras atau Uang ?[1]
Zakat fitrah tersusun dari dua suku kata zakat dan fitrah, zakat yang artinya sedekah yang diwajibkan, sedangkan fitrah artinya tabi’at, karakater, pembawaan. Dalam istilah fiqh, zakat fitrah diartikan sebagai zakat pribadi yang dikeluarkan pada setiap Hari Raya Idul Fitri sebelum palaksanaan Shalat ‘Id dengan tujuan untuk mensucikan jiwa dan tabiat. Dinamakan zakat fitrah karena untuk mensucikan jiwa dan tingkah laku.
Zakat Fitrah merupakan salah satu sendi dari rukun Islam dan juga merupakan Fardhu `Ain yang bersifat ta’abbudiah. Ia termasuk ibadah maliyah ijtimaâiyyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakatan), yang mempunyai status dan fungsi penting dalam syariat Islam, sehingga al-Quran menegaskan kewajiban zakat sering bergandengan dengan kewajiban shalat. Ini artinya perintah zakat sama pentingnya dengan perintah shalat. Namun demikian, kenyataannya rukun Islam yang ketiga ini masih belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Pengelolaan dan ketentuan zakat di masyarakat masih memerlukan bimbingan, baik dari segi syariat maupun perkembangan sosial. Hal yang sangat urgen belakangan ini adalah pembolehan pembayaran zakat fitrah dengan uang yang berlaku di Aceh yang umumnya penganut Mazhab Syafii.
Memasuki hari-hari akhir Ramadhan, amil zakat di berbagai Meunasah dan Mesjid di Aceh khususnya disibukkan dengan penerimaan zakat fitrah yang disalurkan melalui jasa amil, ada yang menyerahkan beras dan ada pula yang menyerahkan uang merujuk kepada kesepakatan kepala kantor Kementerian Agama, Kepala Dinas Syariat Islam dan Ketua MPU Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. (meskipun sebagian Kabupaten/Kota mempertegas keharusan bayar zakat fitrah dengan beras), dalam hal ini tentunya timbulnya pertanyaan besar tentang boleh serta sahnya zakat dengan uang/nilai harga jual beras dalam konteks masyarakat Aceh yang umumnya beramal dengan fiqh Syafii?.
Ketentuan Zakat Menurut Fuqaha
Tentang wajibnya zalat fitrah semua fuqaha sepakat dan mereka berbeda pendapat tentang jenis barang yang dikeluarkan pada zakat fitrah. Hal ini didasari oleh Hadist Rasulullah s.a.w. “Diriwayatkan dari Rasulullah s.a.w. bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan terhadap manusia satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum atas setiap orang merdeka dan hamba yang muslim baik laki-laki dan perempuan.” (Saheh Muslem, Hadist No. 984)
Abu Hanifah berpandangan, zakat fitrah dikeluarkan dengan menggunakan makanan pokok dan boleh juga menghargakannya dengan uang. Menurutnya jenis-jenis makanan yang dikeluarkan dalam  zakat fitrah adalah hintah (gandum), syair (padi belanda), tamar (kurma),  zabib (anggur), serta boleh pula mengeluarkan daqiq hintah (gandum yang sudah menjadi tepung) dan saweq (adonan tepung). Kadar yang dikeluarkan dalam zakat fitrah menurut Abu Hanifah  adalah ½ Sha’ gandum atau satu sha’ syair, satu sha’ kurma. (1 Sha’= 7,6 Kg)
Imam Malek  berpendapat zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah  qut balad (makanan pokok suatu daerah), akan tetapi beliau membatasi qut balat tersebut hanya sembilan macam saja, yaitu: gandum, syair, sulti, jagung, dakhan, kurma, anggur, susu yang sudah kering yang tidak diambil buihnya serta golongan Malikiyyah berpendapat boleh mengeluarkan daging bila sudah dijadikan makanan pokok. Kadar yang dikeluarkan adalah satu sha’ makanan pokok yang telah disebutkan.
Imam Syafii berpendapat bahwa zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah makanan pokok yang mengenyangkan dan tahan lama serta tidak boleh menggunakan uang, karena Mansus ‘Alaih Alaih / dalil yang menegaskannya jelas (al-Umm; hal. 174). Kadar yang dikeluarkan adalah satu sha’ (± 2,6 Kg). Selanjutnya Imam Hambali berpendapat yang dikeluarkan dalam zakat fitrah hanya gandum, syair, kurma, anggur, susu yang kering. Beliau  juga berpendapat tidak boleh mengeluarkan yang lain seperti daging sekalipun dijadikan sebagai makanan pokok kadarnya adalah satu sha’ (1 Sha’= 2751 Gr)

Pendapat Rajih Tentang Zakat Fitrah
Dari empat pendapat imam mazhab yang telah diurai di atas, pada dasarnya Syafii, Maliki dan Hambali memiliki kesamaan pandangan tentang tidak bolehnya berzakat dengan uang, hanya hanafi saja yang membolehkannya. Dari beberapa argument yang terdapat dalam al-Umm serta fiqh ‘ala Mazahibil Arba’ah, dapat disimpulkan bahwa pendapat yang rajih adalah pendapat yang mengatakan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dengan mengunakan qut (makanan pokok yang mengenyangkan) dan dapat disimpan, tidak boleh mengeluarkan uang. Alasan pentarjihan pendapat ini berdasarkan beberapa alasan, diantarannya hadist  Ibnu umar yang menjelaskan zakat fitrah diwajibkan pada semua jenis qut  (makanan pokok yang mengenyangkan) karena Nabi secara sareh nash menyebutkan jenis-jenis makanan pokok yang mengenyangkan, jadi tentang mengeluarkan uang tidak disebutkan dalam hadits tersebut. Kemudian kadar zakat yang dikeluarkan telah maklum pula dalam hadits yaitu satu sha’, maka rasulullah saw menyamakan kadar yang dikeluarkan dalam zakat fitrah  padahal antara satu jenis dengan yang lain harganya berbeda.
Adapun orang yang berpendapat mengeluarkan uang lebih cocok diterapkan dengan alasan lebih memudahkan dan mudah dijangkau oleh semua orang, ini merupakan hasil ijtihad  yang tidak dibolehkan karena bila terdapat nash yang sareh (hadist), maka nash lah yang diutamakan dan zaman harus disesuaikan dengan nash.  Hal ini juga didukung oleh pandangan Kuffal as-Syasyi dalam Mahasini as-Syari’ah bahwa “manusia pada kebiasaan tidak berusaha di hari Raya dan tiga hari tasyrek  karena merupakan hari bahagia bersenang-senang, orang fakir miskin tidak memiliki makanan yang ia makan pada hari tersebut maka disyariatkan untuk memberikan makanan satu sha”
Dengan demikian dapat memahami bahwa pensyariatan zakat fitrah adalah bukan untuk menunaikan kebutuhan yang lain seperti pakaian dan sebagainya akan tetapi hanya semata-mata untuk membantu kebutuhan perut, oleh sebab itu menunaikan makanan pokok (qut) lebih manfaat ketimbang dengan uang, sebagaimana yang telah dianjurkan Rasulullah dan mengeluarkan uang lebih besar kemungkinan tidak memenui kebutuhan yang diinginkan syara’ oleh karena itu bagi Masyarakat Muslim di Aceh yang akan menunaikan zakat fitrah, tunaikanlah sesuai dengan tuntunan yang telah dijelaskan dalam Agama Islam sesuai dengan tuntunan Mazhab yang dianut jangan sampai terjadi talfiq mazhab (Mencampuraduk mazhab untuk mencari solusi yang mudah dalam pengamalan).
Dan jikapun ingin membayar zakat dengan harga/uang, maka ketentuannya harus sesuai dengan ketentuan Imam Hanafi, kadar yang dikelurkan adalah harga dari ½ Sha’ gandum atau satu sha’ syair, satu sha’ kurma. (1 Sha’= 3,8 Kg), dan uang haruslah dari harga hintah (gandum), syair (padi belanda), tamar (kurma) dan zabib (anggur). Tidak sah membayar zakat fitrah dengan harga beras, karena Imam Hanafi berpendapat tidak sah mengeluarkan zakat fitrah dari selain empat jenis makanan tersebut.


[1] Oleh Tgk. Mukhlisuddin, MA, Penulis adalah Guru Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga, Dosen STAI Al-Aziziyah Samalanga.

Selasa, 24 Juli 2012

Memahami Hilal dan Posisi Bulan Melalui Perhitungan dan Pengamatan

Jakarta (Pinmas) — Direktur Observatorium Bosscha periode 1999 – 2004, Moedji Raharto mengajak semua pihak untuk memahami hilal dan posisi bulan melalui perhitungan dan pengamatan. Ajakan ini dia sampaikan ketika mengikuti Sidang Itsbat Penetapan Awal Ramadlan di Auditorium Kemenag, Jl. MH. Thamrin No. 6 Jakarta, Rabu (19/07).
“Mari kita memahami tentang hilal dan posisi bulan, baik secara perhitungan maupun pengamatannya,” ajak Moedji.
Menurutnya, posisi bulan dalam sejarah astronomi, memang yang paling sukar ditentukan. Perlu belajar menghitung bulan secara presisi. Kekeliruan sedikit, bisa menimbulkan kesalahan.
Senada dengan itu, T. Djamaluddin, Profesor Riset Astronomi-Astrofisika LAPAN, menyarankan agar kriteria yang digunakan dalam menetapkan visibilitas hilal sebaiknya lebih astronomis sehingga bisa sama.
“Jika kriterianya sudah bisa disamakan, kita bisa membuat kalender Hijriyah, bahkan sampai 10 tahun yang akan datang,” ujar Djamal.

KUA Kecamatan Bandar Dua Gelar Safari Ramadhan 1433


Muspika Kecamatan Bandar Dua bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar Dua pada malam Selasa (23/Juli ) melakukan safari ramadhan ke seluruh Mesjid di Kecamatan Bandar Dua dengan menerjunkan 14 Tim Safari, masing-masing tim beranggotakan 2-3 orang. Mereka yang terlibat dalam kegiatan safari tahunan tersebut adalah kalangan Muspika, Ka. KUA,  tokoh agama dan penyuluh agama Islam yang ada di Kecamatan Bandar Dua.

Rabu, 18 Juli 2012

Kemenag Kab. Pidie Jaya Laksanakan Porseni Gugus I


Plt.Kepala Kantor Kementerian Agama Pidie Jaya, Drs. Ilyas Muhammad dalam kata sambutannya pada  pembukaan Pekan Olah Raga dan Seni (Poseni) Gugus I Pidie Jaya  di MIN 1 Bandar Dua Senin (16-Juli) memberikan arahan kepada peserta lomba untuk bersaing dengan penuh semangat dan menjadikan ajang perlombaan sebagai media ukhwah, “Jadikan ajang Porseni sebagai media silaturahmi antar madrasah, meskipun dalam suasana bersaing, tapi tetap punya nilai bersanding” begitu paparan Kankemenag Pijay.

Jumat, 08 Juni 2012

Dokumentasi Kunjungan Kakanwil Kemenag Aceh di Acara HUL Al-Aziziyah

Foto Kepala Kantor Wilayah Kemenag RI,  dan Ulama Aceh



Ketua MPU Aceh terpilih, Kakanwil Kemenag Aceh, Kakankemenag Kab. Pidie Jaya

Kamis, 07 Juni 2012

Kiat Menciptakan Pribadi Muslim Kaffah

APA sebenarnya yang kita prioritaskan dalam hidup ini? Mungkin jika ini ditanyakan ke banyak orang, jawabannya bisa beragam dan butuh waktu panjang.
Ada seorang yang kerja banting-tulang mengumpulkan uang. “Kaki jadi kepala dan kepala jadi kaki”, demikian istilahnya, tidak lain untuk mengumpulkan harga dan kekayaan sebagai bekal di masa tua.
Ada pula orang yang rela hidup mengembara, menyebrang sungai, gunung dan lautan, agar dapat memperoleh kemuliaan hidup berupa jabatan.
Bahkan ada pula yang rela menjual harga diri –termasuk--tubuhnya yang paling berharga, untuk satu kata, ketenaran.
Tapi tak sedikit di antara kita yang tidak tahu, untuk apa hidup dan tujuan kita.
Benarkah ujung dari semua itu adalah kebahagiaan sejati? Belum tentu.

Selasa, 29 Mei 2012

Dayah Jeumala Amal Peroleh ISO 9001:2008 dari MURI

Dalam usianya yang ke 25 tahun, dayah Jeumala Amal Lueng Putu siap Go Internasional. demikian disampaikan Tgk. H. Daud Hasbi, Pimpinan Dayah Jeumala Amal, senin (28/5) pada saat wisuda Aulumi yang ke 20 di kompleks dayah tersebut.
“Hari ini kita mewisuda sebanyak 148 orang santri, yaitu 73 santri laki-laki dan 75 santriah perempuan” Daud Hasbi memberikan keterangan.

MUI luncurkan Sertifikasi Halal Online

Jakarta (Pinmas)—Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) meluncurkan sistem layanan sertifikasi halal online yang diberi nama CEROL- SS 23000 (Certification Online – Service System 23000).
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim berharap, dengan sistem baru ini dapat menjawab tantangan di masa depan yang membutuhkan pelayanan sertifikasi halal dengan cepat, tepat, transparan, efisien, serta hasil yang akurat.
“Dengan menggunakan CEROL – SS 23000, waktu pelayanan sertifikasi halal diharapkan lebih cepat, dengan dokumentasi yang baik, dan proses pertukaran informasi dalam upaya pemenuhan persyaratan HAS 23000 antara perusahaan dan LPPOM MUI secara langsung (real time),” jelasnya.
Sehingga target pelayanan mutu bisa lebih ditingkatkan. Selain itu, dengan media online ini, penggunaan kertas akan semakin ditekan, dan mendukung kampanye go green sebagai wujud peduli dengan lingkungan yang lebih baik.

Kanwil Kemenag Aceh : Dayah Pilihan Pendidikan Terbaik

Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Ibnu Sa’dan, M. Pd. dalam sambutannya pada acara Wisuda Santri Dayah Jeumala Amal, Lueng Putu (28/5) menilai bahwa untuk saat ini,dayah  merupakan tempat paling aman bagi pendidikan anak.
“Saat ini, pilihan terbaik yang ada bagi orang tua untuk membekali anaknya dengan ilmu dunia akhirat ada di pondok pesantren, apa lagi seperti Dayah Jeumala Amal ini bahkan sudah mendapatkan sertifikat mutu dari lembaga internasional,” puji Kakanwil dalam sambutannya.

Selasa, 15 Mei 2012

Urgensi Aqidah Dalam Islam


Oleh : Mukhlisuddin, SHI (Penyuluh Agama Islam Kemnterian Agama Kabupaten Pidie Jaya)
Materi ini disampaikan pada "Seleksi Penyuluh Agama Islam Fungsional Teladan 2012 Tingkat Provinsi Aceh" Pada 15 Mei 2012 di Hotel Sultan, Banda Aceh



الحمد لله الذي خلق الخلق ليعبدوه، وأسبغ عليهم نعمه ليشكروه.والصلاة والسلام على نبينا محمد، دعا إلى توحيد الله وصبر على الأذى في سبيل ذلك حتى استقرت عقيدة التّوحيد، واندحر الشرك وأهله.وعلى آله وأصحابه الذين اقتفوا أثره وساروا على نهجه، وجاهدوا في الله حق جهاد.
أما بعد:
Masyital Muslimin Rahimakumullah…
Dalam Islam, suatu amalan yang akan diperhitungkan akhirat kelak adalah amalan yang dikerjakan dengan penuh keyakinan penghambaan diri kepada sang pencipta dan berlandaskan kepada aqidah yang benar. Oleh karena itu Allah akan memberikan pahala amalan kepada mereka yang melakukan amalan dengan berdasarkan keimanan dan aqidah yang benar. Saking pentingnya aqidah dalam Islam, sehingga Aqidah menjadi bukti awal keimanan atau tidaknya seseorang di dalam Agama Islam yang kita cintai ini.

Perisai Kasih Sayang

“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin lainnya” (HR. Thabrani).

Kasih sayang adalah perekat sekaligus perisai kehidupan orang-orang beriman. Dengan kasih sayang, orang-orang beriman di masa Rasulullah, terutama kaum Muhajirin dan Anshar, merasa lengket hatinya satu sama lain. Kasih sayang juga menjadi perisai untuk melindungi diri dari serangan orang-orang yang tak menginginkan Islam berkembang. Sebab, kasih sayang merupakan modal untuk membentuk umat yang kokoh. Persatuan umat yang kokoh merupakan modal pendobrak untuk meraih kemajuan, sekaligus perisai yang sulit didobrak.

KANWIL KEMENAG ACEH SELEKSI PENYULUH TELADAN 2012


Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyelenggarakan seleksi penyuluh fungsional teladan tahun 2012 tingkat Provinsi Aceh, kegiatan dimaksud diselenggarakan di Sultan Hotel Banda Aceh selama 2 Hari penuh, mulai 14 Mei sampai 16 Mei 2012 sebagaimana yang terlihat dalam schedule acara yang didapatkan dari panitia penyelenggara.
Seleksi tingkat provinsi ini diikuti oleh 22 kabupaten/Kota di seluruh Aceh minus perwakilan Kabupaten Simeulu karena tidak ada lagi penyuluh di Kabupaten tersebut, begitulah keterangan yang didapatkan dari ketua panitia Penyelenggara H. Azhar, MA.

Senin, 14 Mei 2012

Penyuluh Agama Islam Teladan Pijay 2012


Pemilihan penyuluh teladan fungsional merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama terhadap Penyuluh Agama Fungsional yang bertugas di tiap Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.
Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya untuk tahun 2012 menetapkan Mukhlisuddin, SHI yang bertugas sebagai penyuluh Agama Islam di kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya sebagai penyuluh fungsional teladan 2012 yang berhak mengikuti seleksi Pemilihan Penyuluh Teladan Provinsi Aceh di Hotel Sultan pada 14-16 Mei 2012.

Minggu, 15 April 2012

Dokumentasi : Bimbingan Nikah

Tgk. H. Nasir, SHI salah seorang Tanaga Penghulu di KUA

Add caption
Salah satu tahapan pra-Nikah bagi calon pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di Kantor KUA Bandar Dua akan melalui tahapan bimbingan yang diasuh oleh Tenaga Kepenghuluan di KUA Kecamatan Bandar Dua.