This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 27 Agustus 2012

Kisah Teladan: Gubernur NTB, Hafidh Quran

Bagi Tuan Guru H Muhammad Zainal Majdi MA yang juga Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), membaca dan berusaha menghafal Alquran penting sekali.
Menurutnya, untuk memahami tuntunan Nabi Muhammad SAW terkait dengan Alquran, maka menghafal Alquran termasuk bagian dari pengkhidmatan (berkhidmat) kepada Alquran.

''Jadi, jangan sampai menghafal ayat-ayat Alquran hanyalah sekadar iseng-iseng saja,'' paparnya. Tuan Guru yang hingga kini masih melanjutkan pendidikan program doktoral pada Universitas Al Azhar Mesir itu telah menghafal Alquran sejak nyantri di Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan di Lombok Timur, kurang lebih selama enam tahun yakni selama menempuh pendidikan Tsanawiyah hingga Muallimin.

Kamis, 16 Agustus 2012

Zakat Fitrah: Beras atau Uang ?


Zakat Fitrah: Beras atau Uang ?[1]
Zakat fitrah tersusun dari dua suku kata zakat dan fitrah, zakat yang artinya sedekah yang diwajibkan, sedangkan fitrah artinya tabi’at, karakater, pembawaan. Dalam istilah fiqh, zakat fitrah diartikan sebagai zakat pribadi yang dikeluarkan pada setiap Hari Raya Idul Fitri sebelum palaksanaan Shalat ‘Id dengan tujuan untuk mensucikan jiwa dan tabiat. Dinamakan zakat fitrah karena untuk mensucikan jiwa dan tingkah laku.
Zakat Fitrah merupakan salah satu sendi dari rukun Islam dan juga merupakan Fardhu `Ain yang bersifat ta’abbudiah. Ia termasuk ibadah maliyah ijtimaâiyyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakatan), yang mempunyai status dan fungsi penting dalam syariat Islam, sehingga al-Quran menegaskan kewajiban zakat sering bergandengan dengan kewajiban shalat. Ini artinya perintah zakat sama pentingnya dengan perintah shalat. Namun demikian, kenyataannya rukun Islam yang ketiga ini masih belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Pengelolaan dan ketentuan zakat di masyarakat masih memerlukan bimbingan, baik dari segi syariat maupun perkembangan sosial. Hal yang sangat urgen belakangan ini adalah pembolehan pembayaran zakat fitrah dengan uang yang berlaku di Aceh yang umumnya penganut Mazhab Syafii.
Memasuki hari-hari akhir Ramadhan, amil zakat di berbagai Meunasah dan Mesjid di Aceh khususnya disibukkan dengan penerimaan zakat fitrah yang disalurkan melalui jasa amil, ada yang menyerahkan beras dan ada pula yang menyerahkan uang merujuk kepada kesepakatan kepala kantor Kementerian Agama, Kepala Dinas Syariat Islam dan Ketua MPU Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. (meskipun sebagian Kabupaten/Kota mempertegas keharusan bayar zakat fitrah dengan beras), dalam hal ini tentunya timbulnya pertanyaan besar tentang boleh serta sahnya zakat dengan uang/nilai harga jual beras dalam konteks masyarakat Aceh yang umumnya beramal dengan fiqh Syafii?.
Ketentuan Zakat Menurut Fuqaha
Tentang wajibnya zalat fitrah semua fuqaha sepakat dan mereka berbeda pendapat tentang jenis barang yang dikeluarkan pada zakat fitrah. Hal ini didasari oleh Hadist Rasulullah s.a.w. “Diriwayatkan dari Rasulullah s.a.w. bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan terhadap manusia satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum atas setiap orang merdeka dan hamba yang muslim baik laki-laki dan perempuan.” (Saheh Muslem, Hadist No. 984)
Abu Hanifah berpandangan, zakat fitrah dikeluarkan dengan menggunakan makanan pokok dan boleh juga menghargakannya dengan uang. Menurutnya jenis-jenis makanan yang dikeluarkan dalam  zakat fitrah adalah hintah (gandum), syair (padi belanda), tamar (kurma),  zabib (anggur), serta boleh pula mengeluarkan daqiq hintah (gandum yang sudah menjadi tepung) dan saweq (adonan tepung). Kadar yang dikeluarkan dalam zakat fitrah menurut Abu Hanifah  adalah ½ Sha’ gandum atau satu sha’ syair, satu sha’ kurma. (1 Sha’= 7,6 Kg)
Imam Malek  berpendapat zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah  qut balad (makanan pokok suatu daerah), akan tetapi beliau membatasi qut balat tersebut hanya sembilan macam saja, yaitu: gandum, syair, sulti, jagung, dakhan, kurma, anggur, susu yang sudah kering yang tidak diambil buihnya serta golongan Malikiyyah berpendapat boleh mengeluarkan daging bila sudah dijadikan makanan pokok. Kadar yang dikeluarkan adalah satu sha’ makanan pokok yang telah disebutkan.
Imam Syafii berpendapat bahwa zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah makanan pokok yang mengenyangkan dan tahan lama serta tidak boleh menggunakan uang, karena Mansus ‘Alaih Alaih / dalil yang menegaskannya jelas (al-Umm; hal. 174). Kadar yang dikeluarkan adalah satu sha’ (± 2,6 Kg). Selanjutnya Imam Hambali berpendapat yang dikeluarkan dalam zakat fitrah hanya gandum, syair, kurma, anggur, susu yang kering. Beliau  juga berpendapat tidak boleh mengeluarkan yang lain seperti daging sekalipun dijadikan sebagai makanan pokok kadarnya adalah satu sha’ (1 Sha’= 2751 Gr)

Pendapat Rajih Tentang Zakat Fitrah
Dari empat pendapat imam mazhab yang telah diurai di atas, pada dasarnya Syafii, Maliki dan Hambali memiliki kesamaan pandangan tentang tidak bolehnya berzakat dengan uang, hanya hanafi saja yang membolehkannya. Dari beberapa argument yang terdapat dalam al-Umm serta fiqh ‘ala Mazahibil Arba’ah, dapat disimpulkan bahwa pendapat yang rajih adalah pendapat yang mengatakan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dengan mengunakan qut (makanan pokok yang mengenyangkan) dan dapat disimpan, tidak boleh mengeluarkan uang. Alasan pentarjihan pendapat ini berdasarkan beberapa alasan, diantarannya hadist  Ibnu umar yang menjelaskan zakat fitrah diwajibkan pada semua jenis qut  (makanan pokok yang mengenyangkan) karena Nabi secara sareh nash menyebutkan jenis-jenis makanan pokok yang mengenyangkan, jadi tentang mengeluarkan uang tidak disebutkan dalam hadits tersebut. Kemudian kadar zakat yang dikeluarkan telah maklum pula dalam hadits yaitu satu sha’, maka rasulullah saw menyamakan kadar yang dikeluarkan dalam zakat fitrah  padahal antara satu jenis dengan yang lain harganya berbeda.
Adapun orang yang berpendapat mengeluarkan uang lebih cocok diterapkan dengan alasan lebih memudahkan dan mudah dijangkau oleh semua orang, ini merupakan hasil ijtihad  yang tidak dibolehkan karena bila terdapat nash yang sareh (hadist), maka nash lah yang diutamakan dan zaman harus disesuaikan dengan nash.  Hal ini juga didukung oleh pandangan Kuffal as-Syasyi dalam Mahasini as-Syari’ah bahwa “manusia pada kebiasaan tidak berusaha di hari Raya dan tiga hari tasyrek  karena merupakan hari bahagia bersenang-senang, orang fakir miskin tidak memiliki makanan yang ia makan pada hari tersebut maka disyariatkan untuk memberikan makanan satu sha”
Dengan demikian dapat memahami bahwa pensyariatan zakat fitrah adalah bukan untuk menunaikan kebutuhan yang lain seperti pakaian dan sebagainya akan tetapi hanya semata-mata untuk membantu kebutuhan perut, oleh sebab itu menunaikan makanan pokok (qut) lebih manfaat ketimbang dengan uang, sebagaimana yang telah dianjurkan Rasulullah dan mengeluarkan uang lebih besar kemungkinan tidak memenui kebutuhan yang diinginkan syara’ oleh karena itu bagi Masyarakat Muslim di Aceh yang akan menunaikan zakat fitrah, tunaikanlah sesuai dengan tuntunan yang telah dijelaskan dalam Agama Islam sesuai dengan tuntunan Mazhab yang dianut jangan sampai terjadi talfiq mazhab (Mencampuraduk mazhab untuk mencari solusi yang mudah dalam pengamalan).
Dan jikapun ingin membayar zakat dengan harga/uang, maka ketentuannya harus sesuai dengan ketentuan Imam Hanafi, kadar yang dikelurkan adalah harga dari ½ Sha’ gandum atau satu sha’ syair, satu sha’ kurma. (1 Sha’= 3,8 Kg), dan uang haruslah dari harga hintah (gandum), syair (padi belanda), tamar (kurma) dan zabib (anggur). Tidak sah membayar zakat fitrah dengan harga beras, karena Imam Hanafi berpendapat tidak sah mengeluarkan zakat fitrah dari selain empat jenis makanan tersebut.


[1] Oleh Tgk. Mukhlisuddin, MA, Penulis adalah Guru Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga, Dosen STAI Al-Aziziyah Samalanga.